pengemis (1)
Kamu tau pengemis? Itu loh.. yang kerjaannya minta2.. Tapi, kalo cuma minta2, kayaknya yang kayak gitu bukan cuma pengemis deh.. Aku juga minta2 ongkos n uang saku sama orang tua, aku juga pernah minta2 sumbangan buat acara2 di sma atau kampus.. Lalu bedanya apa?
Hm.. mungkin bedanya pengemis itu seperti profesi.. Sebagian besar orang yang bertitel pengemis ini menghabiskan waktunya untuk meminta2 di jalan atau angkutan umum. Kalo aku minta sumbangan kan kalo ada acara aja. Dan bedanya lagi..kalo aku minta uang saku dari orang tua, itu kan udah hakku dan kewajiban mereka buat menafkahi aku. Sedangkan pengemis minta2 pada orang yang -kasarnya- bukan siapa2nya..
Well.. cukup kasar sepertinya..
Memang, pasti bukan maunya mereka untuk dilahirkan dalam keadaan miskin dan akhirnya menjalani hidup yang serba sulit, serba nggak pasti. Sejak seorang manusia berada dalam kandungan ibunya, Allah telah menetapkan rezekinya. Karena itu, yang namanya kaya raya atau melarat, adalah pemberiannya. Apakah Allah nggak adil? Tentu tidak begitu. Allah Maha Adil! Ayo, siapa yang mau protes?
Allah menetapkan ada si kaya dan si miskin karena keduanya saling melengkapi. Pada harta orang kaya ada bagian untuk orang miskin. Nah, parah banget makanya orang kaya yang gak mau bayar zakat atau bersedekah.
Tapi, jujur gw bingung.. apakah untuk memberitahu dunia bahwa seseorang adalah orang miskin maka ia harus jadi pengemis? Apakah untuk menunjukkan bahwa seseorang butuh bantuan maka ia harus mengemis?
Mungkin gw maklum kalo si pengemis itu homeless. Tapi orang miskin yang berada dalam suatu masyarakat -katakanlah dia tinggal di kampung X- maka orang2 berada yang tinggal di sekitar situ harusnya tanggap dan siap memberi bantuan. Yah, misalnya ngasih kerjaan kek, bayarin anaknya sekolah kek, ngasih2 sembako kek.. Praktisnya, ada orang2 yang "ngurus" orang2 miskin itu. Tapi kalo orang miskin yang homeless.. siapa yang mau ngurusin coba? Mereka yang tidur di kolong jembatan, emperan toko, stasiun..
Pasal 34 UUD 1945
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Huh...
Realisasinya?
~negara kita juga miskin kalee....
Labels: oh indonesia.., realita sosial
0 Comments:
Post a Comment
<< Home